A.
Individu
Individu berasal dari kata yunani yaitu “individium” yang
artinya “tidak terbagi”. Dalam ilmu sosial paham individu, menyangkut tabiat
dengan kehidupan dan jiwa yang majemuk, memegang peranan dalam pergaulan hidup
manusia. Individu merupakan kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia
perseorangan bukan sebagai manusia keseluruhan. Maka dapat disimpulkan bahwa
individu adalah manusia yang memiliki peranan khas atau spesifik dalam
kepribadiannya. Dan terdapat tiga aspek dalam individu yaitu aspek organik
jasmaniah, aspek psikis rohaniah, dan aspek sosial.
B.
Politik
Pengertian politik Secara Singkat atau sederhana
adalah teori, metode atau teknik dalam memengaruhi orang sipil atau individu. Politik
secara luas
adalah suatu proses pembentukan
dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses
pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya
penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik
yang dikenal dari ilmu politik.
Tujuan politik dan setrategi luar negeri Indonesia
- Untuk mempertahankan menjaga keselamatan negara dan kemerdekaan bangsa
- Untuk memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk kemakmuran rakyat
- Untuk meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa
- Untuk meningkatkan perdamaian internasional
Contoh partisipasi dalam politik
Kegiatan-kegiatan yang termasuk
dalam partisipasi politik antara lain sebagai berikut:
a. Ikut memilih wakil rakyat melalui
pemilihan umum, seperti hal-hal berikut:
Ø Mengajukan beberapa alternatif calon pemimpin.
Ø Mendukung atau menentang calon pemimpin tertentu.
Ø Mengajukan kritik dan koreksi atas pelaksanaan kebijakan
umum.
Ø Mengajukan tuntutan-tuntutan kepada penguasa pusat maupun
daerah.
Ø Melaksanakan keputusan-keputusan pemerintah yang telah
ditetapkan.
Ø Membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
pemerintah.
b. Menjadi anggota aktif dalam
partai politik, kelompok penekan (pressure group), maupun kelompok kepentingan tertentu.
c. Duduk dalam lembaga politik,
seperti MPR, DPR, presiden, atau menteri.
d. Mengadakan komunikasi (dialog)
dengan wakil-wakil rakyat.
e. Berkampanye atau menghadiri
kelompok diskusi.
C.
Pemilu
Pemilihan umum (Pemilu) adalah salah
satu cara dalam sistem demokrasi untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan
duduk di lembaga perwakilan rakyat, serta salah satu bentuk pemenuhan hak asasi
warga negara di bidang politik. Pemilu dilaksanakan untuk mewujudkan kedaulatan
rakyat. Sebab, rakyat tidak mungkin memerintah secara langsung. Karena itu,
diperlukan cara untuk memilih wakil rakyat dalam memerintah suatu negara selama
jangka waktu tertentu. Pemilu dilaksanakan dengan menganut asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Tujuan
Pemilu
- Memilih Wakil Rakyat
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden
- Memilih Anggota DPD
- Memilih Anggota DPR
- Menjamin kesinambungan Pembangunan Nasional
Asas
Pemilu
Asas Pemilu disingkat menjadi Luber
dan Jurdil yakni :
- Langsung. Pemilihan Umum harus dilaksanakan secara langsung dan dipilih oleh rakyat.
- Umum. Pemilihan Umum bersifat umum dan semua masyarakat mendapatkan hak pilih yang sama.
- Bebas. Pemilihan Umum memiliki sifat bebas bagi seluruh Rakyat Indonesia.
- Rahasia. Pemilihan Umum bersifat rahasia. Yang memiliki maksud hanya boleh diri kita sendiri yang mengetahuinya.
- Jujur. Pemilihan Umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturannya agar setiap warga negara dapat memilih sesuai kehendaknya dan setiap suara memiliki nilai yang sama untuk menentukan Wakil Rakyat yang terpilih.
- Adil. Bahwa adanya perlakuan yang sama terhadap peserta Pemilu dan Pemilih tanpa adanya pengistimewaan terhadap orang lain.
REFERENSI
http://www.sekolahanbaru.com/2016/06/pengertian-politik-secara-umum-beserta.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar