Minggu, 27 November 2016

INDIVIDU, POLITIK, DAN PEMILU



A. Individu

            Individu berasal dari kata yunani yaitu “individium” yang artinya “tidak terbagi”. Dalam ilmu sosial paham individu, menyangkut tabiat dengan kehidupan dan jiwa yang majemuk, memegang peranan dalam pergaulan hidup manusia. Individu merupakan kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan bukan sebagai manusia keseluruhan. Maka dapat disimpulkan bahwa individu adalah manusia yang memiliki peranan khas atau spesifik dalam kepribadiannya. Dan terdapat tiga aspek dalam individu yaitu aspek organik jasmaniah, aspek psikis rohaniah, dan aspek sosial.

B. Politik

                Pengertian politik Secara Singkat atau sederhana adalah teori, metode atau teknik dalam memengaruhi orang sipil atau individu. Politik secara luas adalah suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dari ilmu politik.

Tujuan politik dan setrategi luar negeri Indonesia
  1. Untuk mempertahankan menjaga keselamatan negara dan kemerdekaan bangsa
  2. Untuk memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk kemakmuran rakyat
  3. Untuk meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa
  4. Untuk meningkatkan perdamaian internasional

Contoh partisipasi dalam politik
Kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam partisipasi politik antara lain sebagai berikut:
a. Ikut memilih wakil rakyat melalui pemilihan umum, seperti hal-hal berikut:
Ø  Mengajukan beberapa alternatif calon pemimpin.
Ø  Mendukung atau menentang calon pemimpin tertentu.
Ø  Mengajukan kritik dan koreksi atas pelaksanaan kebijakan umum.
Ø  Mengajukan tuntutan-tuntutan kepada penguasa pusat maupun daerah.
Ø  Melaksanakan keputusan-keputusan pemerintah yang telah ditetapkan.
Ø  Membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
b. Menjadi anggota aktif dalam partai politik, kelompok penekan (pressure group), maupun     kelompok kepentingan tertentu.
c. Duduk dalam lembaga politik, seperti MPR, DPR, presiden, atau menteri.
d. Mengadakan komunikasi (dialog) dengan wakil-wakil rakyat.
e. Berkampanye atau menghadiri kelompok diskusi.

C. Pemilu

            Pemilihan umum (Pemilu) adalah salah satu cara dalam sistem demokrasi untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat, serta salah satu bentuk pemenuhan hak asasi warga negara di bidang politik. Pemilu dilaksanakan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Sebab, rakyat tidak mungkin memerintah secara langsung. Karena itu, diperlukan cara untuk memilih wakil rakyat dalam memerintah suatu negara selama jangka waktu tertentu. Pemilu dilaksanakan dengan menganut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Tujuan Pemilu
  • Memilih Wakil Rakyat
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden
  • Memilih Anggota DPD
  • Memilih Anggota DPR
  • Menjamin kesinambungan Pembangunan Nasional

Asas Pemilu
Asas Pemilu disingkat menjadi Luber dan Jurdil yakni :
  • Langsung. Pemilihan Umum harus dilaksanakan secara langsung dan dipilih oleh rakyat.
  • Umum. Pemilihan Umum bersifat umum dan semua masyarakat mendapatkan hak pilih yang sama.
  • Bebas. Pemilihan Umum memiliki sifat bebas bagi seluruh Rakyat Indonesia.
  • Rahasia. Pemilihan Umum bersifat rahasia. Yang memiliki maksud hanya boleh diri kita sendiri yang mengetahuinya.
  • Jujur. Pemilihan Umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturannya agar setiap warga negara dapat memilih sesuai kehendaknya dan setiap suara memiliki nilai yang sama untuk menentukan Wakil Rakyat yang terpilih.
  • Adil. Bahwa adanya perlakuan yang sama terhadap peserta Pemilu dan Pemilih tanpa adanya pengistimewaan terhadap orang lain.

REFERENSI
http://www.sekolahanbaru.com/2016/06/pengertian-politik-secara-umum-beserta.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar